PALANGKA RAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) PalangkaRaya, Rabu, 27 Juli 2022. Mengelar persidangan Putusan Vonis, Marcos Sebastian Tuwan atau Marcos Tuwan. Damang Pahandut ini didera dengan kasus permasalahan UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), divonis 6 bulan penjara dengan 1 tahun percobaan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 27 Juli 2022.
Dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso menyatakan Marcos Tuwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) junto. Pasal 27 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, denda Rp 5 juta subsider 1 bulan. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim bahwa terdakwa sebelum waktu selama percobaan satu tahun terakhir telah bersalah melakukan tindak pidana, " kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusannya.
Sebelum menjatuhkan putusannya Hakim mengungkapkan hal yang memberatkan Marcos yakni perbuatanya merusak nama baik Andrie Elia Embang yang saat ini Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, dan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR).
Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Karena postingan tersebut di media sosial langsung tersebar luas. Terdakwa juga pernah dipidana dengan kasus yang sejenis.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Marcos Tuwan didakwa mencemarkan nama baik Andrie Elia Embang. Sebanyak lima postingan Facebook Marcos Tuwan yang diduga mencemarkan nama baik pria yang saat ini menjabat sebagai Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) dan Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah
Sementara itu hal yang meringankan yakni berterus terang atas perbuatannya. Menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Selama persidangan terdakwa ada beritikad baik untuk meminta maaf kepada korban.
Mendengar putusan yang lebih ringan dari tuntutan yakni pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sutrisno Tabeas mengatakan pikir-pikir. "Kami menyatakan pikir-pikir, " tegasnya.
Sedangkan kuasa hukum Marcos Tuwan, Mikhael Agusta menyatakan menerima putusan terhadap Kliennya.