PALANGKA RAYA - Operasi Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Telabang 2022, sudah berakhir dan pihak Kepolisian Polda Kalteng melaksanakan jumpa pers kepada awak media, di Halaman Ditreskrimsus Polda Kalteng, .
Operasi yang dilaksanakan selama 25 hari itu, menyisir di beberapa tempat lokasi pertambangan emas di wilayah hukum Kalimantan Tengah. Dalam kegiatan itu, Polda Kalteng menangkap beberapa orang kuat telah melakukan tindakan Pertambangan tanpa izin dan juga pengepul hasil tambang.
Berdasarkan data yang diterima, Operasi PETI Telabang 2022, Polda Kalteng berhasil mengungkap kegiatan para penambang emas tanpa izin sebanyak 17 kasus, terdiri dari empat kasus ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng dan 13 kasus ditangani Polres Jajaran.
Barang bukti tersebut, diantaranya emas sebanyak 1, 396, 69 Kg, satu buah alat pemurni emas, satu unit alat berat jenis excavator, dua buah mesin pompa, dan alat lainya, serta uang tunai Rp.235.560.000, 00.
Hal tersebut diutarakan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat konferensi pers di Kantor Ditreskrimsus, Selasa (23/8/2022) siang.
"Penangkapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan dari tanggal 12 Juli sampai 5 Agustus 2022 atau selama pelaksanaan Operasi PETI, " ungkapnya.
Keseriusan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dan Polres jajarannya dalam memberantas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) terus ditingkatkan guna mencegah dampak kerusakan lingkungan.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
"Opa PETI Telabang 2022, merupakan perintah Pimpinan langsung, Kapolda Kalteng, untuk mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan PETI ini, " ungkap Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan, S.I.K.
Kaswandi Irwan, yang baru menjabat sebagai Dirreskrimsus ini, menyampaikan bahwa Polda Kalteng menyingkapi apa yang disampaikan oleh beberapa Elemen masyarakat, terkait penambang Rakyat.
"Itu sudah diterima langsung oleh Ketua DPRD dan ada juga Pak Kapolda, setelah tidak hanya melakukan kegiatan Gakum tetapi nanti ada kegiatan lain, salah satunya adalah kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah Pemprov untuk bagaimana pertambangan ini bisa diakomodir dalam suatu bentuk Regulasi, contohnya dalam bentuk Perda, " terang Kaswandi.
Dikatakan juga, memang pertambangan rakyat yang selama ini memang diketahui turun temurun dilakukan masyarakat Kalimantan Tengah. Namun jelasnya, agar bisa diatur perizinan yang akan dilaksanakan berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan atau Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
"Kami akan sport pemerintah daerah bagaimana solusi terkait penambangan , ya .. memang ini turun temurun dilaksanakan, ..tapi kalau tidak teratur tentunya akan merusak lingkungan, " tutup Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan, S.I.K.