PALANGKA RAYA - Keberhasilan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) dibawah kepemimpinan Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya tidaklah main main.
Hal tersebut, disampaikan langsung Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H. saat menggelar press release dan pemusnahan barang bukti narkoba di depan Lobi Mapolda setempat, Kamis (6/10/2022) pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan data yang diterima, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap delapan (8) kasus dengan mengamankan sembilan (9) tersangka dan barang bukti sebanyak 1.223, 91 gram sabu hasil pengungkapan di dua (2) wilayah di Kalteng.
Diterangkan Kabidhumas bahwa, penangkapan para pelaku di dua wilayah diantaranya Kota Palangka Raya dan Kab. Kotim tersebut, dilakukan dari tanggal 5 sampai 29 September 2022 atau selama pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2022.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Hal senadapun diungkapkan, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K. , dari delapan kasus di dua wilayah tersebut, diantaranya berasal dari Kota Palangka Raya sebanyak empat kasus dengan lima tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 1.079, 25 gram.
Selanjutnya, di Kab. Kotawaringin Timur sebanyak empat kasus dengan empat tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 144, 66 gram.
Jadi total sebanyak 1.223, 91 gram sabu berhasil kita amankan dan selanjutnya akan dimusnahkan bedasarkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri.
Nono juga menambahkan, untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka berasal dari Kota Pontianak, Prov. Kalbar dan Kota Banjarmasin, Prov. Kalsel yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Prov. Kalteng.
Lanjut Nono menegaskan, guna mempertangungjawabkan perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) JO pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Adapun ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda satu miliar rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda 10 miliar rupiah, " tandasnya.
Sebagai informasi, kegiatan pemusnahan narkoba turut dihadiri Kejati Kalteng, BNNP Kalteng, Ketua PN dan BPOM.