PALANGKA RAYA - Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pasukan Borneo Bersatu Banama Kalimantan Tengah (PBB Banama KT), Budi HD, menyampaikan mencabut laporannya di Polda Kalteng, terkait turut sertanya melaporkan oknum Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD).
Kepada media ini, Budi mengatakan hal itu berdasarkan hati nuraninya sebagai orang Dayak, dan juga sebagai ketua umum PBB Banama Kalteng. Selain itu menurutnya, berdasarkan pemahaman masalah yang dilaporkan itu bukan mutlak kepentingan utus masyarakat Adat Dayak.
"Terhitung hari ini, saya pribadi dan lembaga tidak ikut serta dalam masalah yang dilaporkan ke Pihak Polda Kalteng, terkait dana yang dituduhkan kepada saudara Letambunan Abel, " katanya, Jumat (9/12).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Disampaikannya, apa alasannya sehingga mencabut laporan bersama rekan - rekan lain di Polda Kalteng, karena apa yang disampaikan kemarin sudah membuat opini masyarakat Kalteng khususnya.
'Ya, hati nurani dan pribadi saya sendiri melihat permasalahan ini, serta saya pelajari kasus ini, " ungkapnya.
Diceritakannya, pada saat itu dirinya hanya diminta hadir dengan beberapa rekan untuk hadir di katakan ada acara event / pentas budaya di Polda Kalteng. Namun katanya dirinya, disudurkan suatu berkas, dan saya diminta membaca narasi, terkait hal permasalahan yang dilaporkan.
Namun karena permasalahan kepentingan DAD Kalteng yang diduga nya telah dipakai untuk kepentingan pribadi, maka terpanggil untuk melakukannya.
"Saya tidak mau terjebak dalam hal yang saya belum ketahui kronologis masalahny dari awal, dan saya tetap mendukung rekan - rekan saya yang lain, " sebut Budi yang juga sebagai anggota Biro Pertahanan dan Keamanan Adat DAD Kalteng.
Seperti diketahui sebelumnya, Letambunan Abel SH, dilaporkan ke Polda Kalteng terkait dana yang di alirkan ke rekeningnya dari Perusahaan PT Berkala Maju Bersama (PT BMB), PT JJU dan PT Sawit Lamandau Raya. Dilaporkan telah menggunakan nama DAD Kalteng dalam kepentingan pribadinya.
Letambunan Abel SH, pada saat itu merupakan salah pengurus DAD Kalteng Biro Hukum masyarakat adat Dayak Kalteng. Mendapatkan amanat untuk membantu perusahaan PT BMB, PT JJU dan PT Sawit Lamandau Raya, yang langsung dari ketua harian DAD Provinsi.